Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di SDN 12 Sarae Kota Bima

Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadhan 1444 H, SDN 12 Sarae Kota Bima melaksanakan kegiatan sosial berupa pengumpulan dan pembagian zakat fitrah kepada siswa yang membutuhkan.Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan Ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Kegiatan penerimaan zakat fitrah di SDN 12 Sarae Kota Bima dilakukan dengan teknis membagikan edaran ke masing-masing kelas agar siswa bersedia membayar zakat di sekolah, dengan pilihan zakat beras 2,5 kg atau uang yang setara yaitu sebesar Rp 25.000. Setiap harinya satu persatu siswa membayar zakat yang diterima langsung oleh Guru Agama.Pembayaran zakat baik menggunakan uang maupun beras akan dikumpul dan diserahkan ke 'Badan Penerimaan Zakat', sebagiannya akan dikembalikan pada sekolah untuk dibagikan pada siswa yang memang tergolong dan berhak menerima zakat.

Tujuan dari zakat itu sendiri adalah untuk mengajarkan manusia melakukan kewajibannya, yaitu memberikan hak orang lain kepadanya. Meningkatkan tali persaudaraan, sehingga dapat hidup rukun dan sejahtera. Membantu seseorang yang sedang membutuhkan. Menghilangkan sifat kikir atau pelit yang ada di dalam diri. Dan mengangkat derajat dari fakir miskin.Dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh guru dan siswa akan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban seluruh umat Islam.