Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di SDN 12 Sarae Kota Bima
Sebagaimana pada tahun-tahun
sebelumnya, pada bulan Ramadhan 1444 H, SDN 12 Sarae Kota Bima melaksanakan
kegiatan sosial berupa pengumpulan dan pembagian zakat fitrah kepada siswa yang
membutuhkan.Zakat fitrah adalah
zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk
menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib
ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya
dilakukan pada bulan Ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang
hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat
yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum
melaksanakan sholat Idul Fitri.
Kegiatan penerimaan zakat fitrah di SDN 12 Sarae Kota Bima dilakukan
dengan teknis membagikan edaran ke masing-masing kelas agar siswa bersedia
membayar zakat di sekolah, dengan pilihan zakat beras 2,5 kg atau uang yang
setara yaitu sebesar Rp 25.000. Setiap harinya satu persatu siswa membayar
zakat yang diterima langsung oleh Guru Agama.Pembayaran zakat baik menggunakan
uang maupun beras akan dikumpul dan diserahkan ke 'Badan Penerimaan Zakat',
sebagiannya akan dikembalikan pada sekolah untuk dibagikan pada siswa yang
memang tergolong dan berhak menerima zakat.
Tujuan dari zakat itu sendiri adalah untuk mengajarkan manusia melakukan
kewajibannya, yaitu memberikan hak orang lain kepadanya. Meningkatkan
tali persaudaraan, sehingga dapat hidup rukun dan sejahtera. Membantu seseorang
yang sedang membutuhkan. Menghilangkan sifat kikir atau pelit yang ada di dalam
diri. Dan mengangkat derajat dari fakir miskin.Dalam pelaksanaan pengumpulan
dan penyaluran zakat fitrah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh
guru dan siswa akan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban seluruh umat
Islam.